Palopo – DPRD Kota Palopo bersama Pemerintah Kota Palopo menyepakati KUPA PPAS Palopo 2025 dalam sidang paripurna pada Selasa, 29 Juli 2025, di Gedung DPRD Palopo.
Ketua DPRD, Darwis, memimpin jalannya sidang. Ia didampingi oleh sejumlah anggota dewan. Selain itu, Pj Sekretaris Kota Ilham Hamid dan pimpinan OPD turut hadir dalam sidang tersebut. Dengan demikian, seluruh unsur pemerintah daerah mendukung penuh pembahasan anggaran ini.
Anggota Badan Anggaran DPRD, Nureny, melaporkan bahwa pendapatan daerah mengalami penyesuaian. Sebelumnya, APBD Pokok menargetkan Rp1,043 triliun. Namun, pada perubahan APBD, target turun menjadi Rp1,012 triliun. Artinya, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp30,8 miliar atau sekitar 2,96 persen.
Penyesuaian ini bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa kebijakan efisiensi, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga memperkuat kewajiban efisiensi belanja daerah.
Tidak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penurunan. Dari target semula Rp270 miliar, PAD turun menjadi Rp263,8 miliar atau berkurang 2,43 persen. Penurunan ini mencakup beberapa sektor, seperti pajak daerah, retribusi, hasil kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan sah.
Sementara itu, dana transfer dari pusat turut disesuaikan. Sebelumnya sebesar Rp773 miliar, dana transfer turun menjadi Rp749 miliar. Akibatnya, pemerintah daerah harus lebih cermat dalam menyusun belanja dan program pembangunan.
KUPA PPAS Palopo 2025 menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyesuaikan APBD dengan kondisi ekonomi terkini. Meskipun terjadi penurunan pendapatan, DPRD dan Pemkot tetap berkomitmen menjaga efektivitas program prioritas demi kesejahteraan masyarakat.





Komentar