Luwu – Oknum polisi Polres Luwu berpangkat Aiptu M melecehkan dua tahanan perempuan di sel Mapolres Luwu. Seorang warga Kamanre mengungkap kasus ini melalui Story WhatsApp pada Senin (11/08/2025).
Warga tersebut menulis bahwa oknum polisi Polres Luwu itu memaksa melakukan pemerkosaan di dalam Mapolres. Informasi itu langsung menyebar luas di masyarakat.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, mengonfirmasi kejadian tersebut kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah memproses pelaku sesuai ketentuan kode etik kepolisian dan menempatkannya di Penempatan Khusus (Patsus). Kapolres berkomitmen memberi sanksi paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika pelaku terbukti bersalah.
Data yang dihimpun menunjukkan korban berinisial RH dan HL adalah tahanan kasus narkoba dan peredaran obat terlarang. Aiptu M sudah mencoba melakukan aksinya beberapa kali, pertama pada Juni 2025 dan terakhir pada Jumat (08/08/2025) terhadap salah satu korban.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama institusi.





Komentar