Luwu – Warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sempat terlibat tawuran setelah oknum polisi pukul remaja. Bripka Ramadhan, anggota Sabhara Polres Palopo, memukul remaja inisial EN (19) pada Sabtu (11/10). Propam Polres Palopo kini memeriksa Bripka Ramadhan.
Kejadian berawal saat anak Bripka Ramadhan dianiaya orang tidak dikenal (OTK) di Dusun Baru Tongkon, Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua. Bripka Ramadhan mendatangi warung tempat sejumlah remaja nongkrong dan menanyakan pelaku. Karena mereka tidak menjawab, Bripka Ramadhan langsung memukul EN.
Pemukulan itu memicu tawuran antara warga Desa Tanarigella dan Desa Padang Kalua pada tengah malam. Massa bahkan membakar sejumlah motor yang melintas. Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, menegaskan bahwa aksi itu terjadi karena tindakan oknum polisi.
Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma menegaskan, “Tim Propam turun langsung ke lapangan dan kami menindak tegas anggota yang melanggar hukum atau kode etik Polri.” Dedi menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polres Luwu agar penanganan kasus tetap kondusif.
Saat ini Propam Polres Palopo memanggil Bripka Ramadhan untuk pemeriksaan. Kapolres memastikan setiap anggota wajib menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.





Komentar