Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Pelajar Dilarang Keluar Malam! Ini Aturan Jam Malam Terbaru di Luwu Timur

Irwan Bachri Syam

Luwu Timur – Pembatasan jam malam pelajar resmi berlaku di Kabupaten Luwu Timur. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 yang mengatur larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah pada malam hari. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, langsung menandatangani surat tersebut pada 25 Juli 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah melarang pelajar keluar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap hari. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi anak dari pengaruh negatif malam hari serta menciptakan ketertiban umum di wilayah Luwu Timur.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Namun, pemerintah memberikan pengecualian. Pelajar masih diperbolehkan keluar rumah jika mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua/wali, atau dalam keadaan darurat seperti bencana. Selain itu, pelajar yang sedang bersama orang tua/wali juga tidak termasuk dalam larangan.

Selanjutnya, Pemkab Luwu Timur melibatkan seluruh elemen pemerintah dalam pelaksanaan aturan ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertugas menyosialisasikan aturan ini ke sekolah-sekolah, sementara Satpol PP mengawasi pelaksanaan secara persuasif dan edukatif, bukan represif.

Kemudian, camat, lurah, dan kepala desa juga harus aktif mengoordinasikan dan mengawasi kebijakan ini di wilayahnya. Para kepala sekolah wajib menyampaikan aturan ini kepada siswa dan orang tua, serta melaporkannya secara berkala kepada Dinas Pendidikan.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah serius untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Ia berkata, “Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Kita wajib melindungi mereka dari pengaruh negatif malam hari.”

Pembatasan jam malam pelajar ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Pemerintah berharap seluruh warga ikut menjaga dan mengawasi anak-anak agar tetap berada di lingkungan yang aman dan terpantau, khususnya di malam hari.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *