Maros – Polisi menangkap IL alias Illang (28), pemuda asal Makassar, setelah mencuri ponsel milik kasir di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 2×24 jam sejak kejadian berlangsung. Petugas langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh Ridwan, mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura menjadi pembeli sebelum melancarkan aksinya. Saat kasir lengah, Illang mencuri dua ponsel dan sejumlah uang tunai yang berada di atas meja, lalu kabur dari lokasi.
“Rekaman CCTV minimarket merekam jelas aksi pelaku. Berdasarkan rekaman tersebut, tim langsung melakukan identifikasi dan pengejaran,” kata Ridwan pada Senin (21/7/2025).
Petugas sempat hampir menangkap pelaku sesaat setelah menerima laporan, namun Illang melarikan diri dari rumahnya. Akhirnya, polisi berhasil menangkapnya di Kota Makassar tanpa perlawanan.
Saat proses penangkapan, polisi menemukan ponsel curian yang masih disimpan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Illang merupakan residivis pencurian dan telah tiga kali melakukan aksi serupa di Makassar.
Kini, polisi menahan pelaku di Mapolres Maros dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Atas perbuatannya, Illang menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.





Komentar