Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Pencurian Saat Sopir Istirahat, Dua Pemuda Kena Amukan Warga

Foto Dua pemuda babak belur dimassa gegara kepergok mencuri barang dari sebuah truk

PangkepAksi pencurian yang dilakukan tiga pemuda di Jalan Poros Pangkep-Maros, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh. Dua dari mereka, berinisial MI dan A, tertangkap basah saat mengambil barang dari sebuah truk yang tengah singgah. Insiden ini terjadi di Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, pada Kamis (24/7/2025).

Sejumlah sopir yang mengetahui aksi tersebut langsung bereaksi. Mereka mengejar para pelaku dan berhasil menangkap dua orang. Aksi main hakim sendiri pun tak terhindarkan. MI dan A menerima bogem mentah dari para sopir yang kesal karena ulah mereka. Salah satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Penampilan MI dan A tampak mengenaskan usai kejadian. MI mengenakan kaos hijau, sedangkan A terlihat memakai hoodie hitam dengan rambut pirang acak-acakan. Mata kiri A tampak bengkak, diduga akibat pukulan.

Kanit I Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku memang sering mengincar mobil yang singgah dengan jendela terbuka. Mereka memanfaatkan kelengahan sopir yang tengah beristirahat untuk mengambil barang-barang di dalam kendaraan, khususnya di area dashboard.

“Pelaku berjumlah tiga orang. Kami baru mengamankan dua, satu orang masih dalam pengejaran. Mereka sempat kami serahkan kepada tim resmob yang sedang berpatroli di sekitar lokasi,” ujar Andi Dipo pada Jumat (25/7).

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

MI mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Pangkep. Sedangkan A sudah empat kali beraksi dengan modus serupa di daerah lain di Sulsel. Penyidik kini terus mendalami pengakuan keduanya untuk mengungkap lokasi-lokasi pencurian lainnya.

Penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman terhadap keduanya mencapai tujuh tahun penjara.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *