Bantaeng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menyerahkan dua dokumen penting kepada DPRD Kabupaten Bantaeng, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (5/11/2025).
Ketua DPRD H. Budi Santoso memimpi rapat, dampingi Wakil Ketua I Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II Hj. Jumrah. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain perwakilan Forkopimda seperti Kasdim 1410/Bantaeng Mayor Inf. Ruben Yakop Tana, perwakilan Kejari Bantaeng Andi Reza Pahlevi, serta para pejabat tinggi pratama dan administrator lingkup Pemkab Bantaeng.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, yang mewakili Bupati Bantaeng, menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 berfokus pada tiga prioritas utama yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah tahun mendatang.
Fokus Ranperda untuk Penguatan Kinerja Daerah
Fokus pertama pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat pengelolaan sumber-sumber pendapatan lokal. Upaya ini mencakup optimalisasi pajak daerah, retribusi, serta penerimaan lain yang sah. Selain itu, proyeksi pendapatan transfer juga akan dengan perkembangan kebijakan alokasi transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) dalam APBN.
Fokus kedua berkaitan dengan peningkatan efektivitas belanja strategis. Pemerintah akan menempatkan prioritas anggaran untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional serta program yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara fokus ketiga menyangkut keseimbangan pembiayaan daerah. Pemerintah Kabupaten Bantaeng menargetkan posisi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan berada dalam kondisi nihil, sebagai wujud komitmen terhadap pengelolaan fiskal yang sehat dan berimbang.
Selain itu, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 turut memuat restrukturisasi perangkat daerah. Beberapa perubahan penting, seperti Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang kini berstatus tipe B dengan tiga bidang, dari sebelumnya tipe A dengan lima bidang. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan tiga bidang.
Perubahan tersebut diharapkan memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan serta efisiensi pelaksanaan program pembangunan. Pemerintah menegaskan, penyesuaian struktur ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang selama ini telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.





Komentar