Palopo – Pengedar sabu kembali tertangkap di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Selasa (12/8/2025). Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap dua pelaku, yaitu AN (22) seorang karyawan swasta dan AR (21) seorang mahasiswi, keduanya berasal dari Cakalang Baru.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, memimpin langsung penindakan setelah menerima laporan masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah di Jl. Andi Nyiwi sebagai lokasi penyalahgunaan dan peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap AN di lokasi. Polisi menyita satu sachet sabu seberat 2,55 gram serta dua unit handphone dari tangan AN.
Tim kemudian menginterogasi AN dan mendapat keterangan bahwa AR menyerahkan sabu itu kepadanya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat menuju rumah AR. Mereka menangkap AR tanpa perlawanan dan mengamankan satu unit handphone miliknya.
Polisi membawa kedua pelaku ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika.
Aksi cepat ini membuktikan bahwa aparat berhasil memutus rantai peredaran yang melibatkan pengedar sabu di Palopo.





Komentar