Bone — Pengobatan tradisional khas Kalimantan Timur menyita perhatian warga Kabupaten Bone saat digelar di Kantor Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu, (9/7). Warga yang ingin mengikuti pengobatan harus membawa rokok hitam merek LA Bold dan korek api sebagai bagian dari syarat pendaftaran.
Pasangan penyembuh adat yang dikenal sebagai Ibu dan Bapak Dayak memimpin langsung proses pengobatan. Keduanya berasal dari komunitas adat Dayak yang memiliki reputasi dalam praktik penyembuhan berbasis spiritual dan herbal. Layanan pengobatan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita, dan peserta wajib menyelesaikan pendaftaran sebelum waktu tersebut.
Lurah Masumpu, Andi Nelmi Ratu Dwiyani Putri Aswar, menjelaskan bahwa kecamatan memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyebutkan bahwa pihak kelurahan hanya menyediakan tempat dan mendukung teknis pelaksanaan. Dalam surat pemberitahuan bernomor 51/KMS/TR/VII/2025, panitia mencantumkan syarat membawa rokok dan korek sesuai arahan penyelenggara.
“Soal rokok hitam, itu datang langsung dari pihak mereka. Katanya berkaitan dengan aturan adat. Mereka akan mengirim rokok tersebut ke Kalimantan Utara untuk kebutuhan ritual,” ujar Andi Nelmi.
Ia menambahkan bahwa beberapa kelurahan lain sudah lebih dulu menyelenggarakan kegiatan serupa sebelum pelaksanaannya di Masumpu. Mereka memilih rokok LA Bold karena sulit menemukan tembakau lokal di Kalimantan.
Camat Tanete Riattang, Andi Zainal Wahyudi, membenarkan kedatangan tim penyembuh dari komunitas Dayak. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail teknis pelaksanaannya, termasuk ketentuan membawa rokok dan korek.
Pengobatan alternatif ini memperkaya ragam praktik kesehatan tradisional di Indonesia. Warga mengikuti dengan antusias, meskipun harus memenuhi syarat yang tidak umum. Kehadiran praktik ini mencerminkan kuatnya pengaruh budaya dan kepercayaan lokal dalam kehidupan masyarakat modern.





Komentar