Palopo – Penimbunan solar subsidi kembali terungkap di Palopo. Polisi dari Satreskrim Polres Palopo menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Tim langsung masuk ke lokasi dan menemukan penimbunan puluhan jeriken berisi solar subsidi. Mereka juga menemukan dua mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, serta beberapa tandon berukuran besar.
Selain itu, petugas menyita lima tandon putih, dua tandon oranye, satu mesin pompa lengkap dengan selang, dan satu unit timbangan. Total solar subsidi yang pelaku simpan mencapai 7.429 liter.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, memperingatkan seluruh operator SPBU agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas semua pelaku.
“Kami akan mengekspos identitas pelaku ke media agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.





Komentar