Palopo – Penyalahgunaan narkoba di Palopo terus meningkat sepanjang 2025. Satresnarkoba Polres Palopo mencatat 48 kasus yang terjadi sejak Januari hingga Juli.
Ipda Ma’rup selaku KBO Satresnarkoba menjelaskan bahwa polisi menangkap 80 orang tersangka, yang terdiri dari 73 laki-laki dan 7 perempuan. Polisi mencatat bahwa 44 kasus melibatkan narkotika, sementara 4 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan obat farmasi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 488,5705 gram sabu dari berbagai lokasi. Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan dengan total 33 gram yang disita sepanjang 2024.
Polisi juga menangkap DA (27), warga Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Sendana, yang membawa 351,1724 gram sabu. Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar tahun ini.
Dalam operasi lainnya, polisi juga mengamankan 1.285 butir THD, 300 butir tramadol, dan 34,5571 gram tembakau sintetis.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menahan semua pengedar dan mengirim pengguna dari 34 kasus ke panti rehabilitasi.
Ipda Ma’rup mengajak masyarakat agar tidak mendekati narkoba. Ia menegaskan bahwa narkoba dapat merusak masa depan siapa saja. “Jangan pernah mencoba, karena sulit keluar setelah masuk,” tegasnya.
Warga Palopo bernama Reski menyatakan dukungannya terhadap Polres Palopo. Ia berharap polisi terus mengungkap jaringan narkoba hingga tuntas. “Saya ingin penyalahgunaan narkoba di Palopo segera berakhir,” katanya.





Komentar