Pangkep – Polisi menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Baitul Izzah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Anggaran pembangunan masjid yang berada di kompleks Pondok Pesantren Insan Cendikia Madani itu bersumber dari APBD Provinsi Sulsel tahun 2024 dengan total Rp 900 juta. Namun, proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut terbengkalai meski kontraktor sudah menerima pembayaran Rp 830 juta.
Kanit Tipikor Polres Pangkep, Iptu Wildan Syaukil Umam, membenarkan penanganan kasus ini. “Benar, kami sedang menangani kasus dana hibah pembangunan masjid dari Biro Kesra Pemprov Sulsel ke Yayasan Pondok Pesantren ICM sebesar Rp 900 juta,” jelas Wildan, pada Jumat (22/8).
Wildan menuturkan, pihak yayasan melaporkan kontraktor karena pembangunan masjid tidak selesai. “Yang dilaporkan pihak yayasan yaitu pekerjaan pembangunan masjid tidak selesai 100 persen. Uang yang sudah mereka terima yaitu Rp 830 juta dari yayasan,” tambahnya.
Untuk memperjelas dugaan penyelewengan, Polres Pangkep menggandeng tim ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Tim ini menghitung volume bangunan, menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memeriksa progres pekerjaan. “Kami minta tim ahli menghitung apakah sesuai dengan RAB. Jika progres tidak mencapai 100 persen, kami akan gelar perkara,” ungkap Wildan.
Direktur Ponpes Insan Cendikia Madani, Nikman Samad, menilai kontraktor tidak menjalankan tanggung jawabnya. “Kami melaporkan ada dugaan penyelewengan anggaran oleh kontraktor. Seharusnya selesai Desember 2024, tapi sampai Desember itu atap juga belum ada,” katanya.
Nikman menjelaskan, kontraktor yang menangani pembangunan masjid juga menjabat sebagai pelaksana harian sarana prasarana pesantren. Kondisi ini membuat pihak yayasan semakin khawatir terjadi penyalahgunaan dana.





Komentar