Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Polres Selayar Serahkan Pelaku Gangguan Jiwa ke Dinsos

Potret pihak kepolisian bersama pelaku

Selayar – Polres Kepulauan Selayar resmi menyerahkan seorang warga bernama Abd. Rahim (58), pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan, kepada Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu. Penyidik mengambil langkah ini setelah menyatakan bahwa Abd. Rahim mengalami gangguan jiwa berat dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H., memimpin langsung proses serah terima yang berlangsung di Mako Polres Kepulauan Selayar pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 11.45 Wita. Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten dan Kepala Desa Lamantu menerima langsung penyerahan tersebut.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Pihak kepolisian mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan pada 21 November 2024, terkait dugaan pembunuhan di Dusun Lamantu, Kecamatan Bontoharu. Pelaku mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan tindakan tersebut, dan pengakuannya berhasil menggemparkan warga setempat.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, penyidik segera merujuk Abd. Rahim ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi di Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tim psikiater menyatakan bahwa yang bersangkutan menderita gangguan jiwa berat, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Psychiatricum dari rumah sakit tersebut.

“Pemeriksaan psikiatri menunjukkan bahwa pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Berdasarkan hal itu, kami mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) Nomor: SPPP / 41 / VI / RES.1.7. / 2025 / Sat Reskrim tertanggal 25 Juni 2025,” terang IPTU Rifai.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Pihak kepolisian menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial agar lembaga sosial dapat melanjutkan penanganan Abd. Rahim sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Identitas pelaku diketahui lengkap sebagai Abd. Rahim bin Sale, berusia 58 tahun, berprofesi sebagai pelaut, dan merupakan warga Dusun Lamantu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu. Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan profesional dan sesuai prosedur.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *