Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Pria di Barru Curi Uang Rp600 Ribu di Masjid untuk Pacar

Ilustrasi penangkapan pelaku

Barru – Pria berinisial F (32) kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri di Masjid Jami Annur, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. F yang sudah berstatus residivis mengambil dua tas berisi dompet, uang Rp600 ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i milik seorang jemaah yang sedang beristirahat.

Kapolsek Balusu, Ipda Mustajil, menjelaskan kronologi kejadian itu. “Korban sedang beristirahat di dalam masjid kehilangan dua tas berisi dompet, uang Rp600 ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam. Saat sadar kehilangan, korban langsung melapor ke kantor Polsek Balusu,” ungkapnya pada Selasa (9/9).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim mengecek CCTV di sekitar lokasi hingga menemukan identitas F. Mereka lalu mengejar pelaku ke Kabupaten Pangkep dan berhasil menangkapnya. “Identitas pelaku akhirnya terungkap, hingga kemudian kami amankan di Kabupaten Pangkep,” jelas Mustajil.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix HOT 50i. Ada juga sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih yang ia gunakan saat beraksi,” tambahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, F langsung mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku berangkat dari Pangkep untuk menyisir masjid di sepanjang jalur poros. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berangkat dari Pangkep untuk menyisir masjid-masjid di jalur poros, dengan sasaran orang yang singgah beristirahat,” kata Mustajil.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

F juga menceritakan bahwa ia membuang tas korban di sebuah jembatan setelah mencuri. Ia lalu memberikan uang Rp600 ribu hasil curian itu kepada pacarnya. “Setelah mengambil barang korban, pelaku membuang tas di jembatan dan menyerahkan uang Rp600 ribu hasil curian kepada pacarnya,” jelas Mustajil lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *