Palopo – Residivis penganiayaan di Palopo akhirnya tertangkap di Masamba berkat aksi cepat tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, Unit PPA Polres Palopo, dan Unit Resmob Polres Luwu Utara. Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi memimpin penangkapan pada Selasa (12/8/2025) pukul 22.30 WITA.
Pelaku berinisial AS (32), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Kasus ini berawal pada Kamis (1/5/2025) pukul 22.00 WITA, ketika pelaku mengajak korban bertemu melalui perantara temannya. Saat korban tiba di rumah yang menjadi lokasi pertemuan, pelaku langsung menarik rambut korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku memukul kepala, wajah, dan punggung korban.
Korban melapor ke Mapolres Palopo tidak lama setelah kejadian. Tim Resmob Polres Palopo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Mereka kemudian menemukan informasi bahwa pelaku berada di Masamba. Tim langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Syahrir menegaskan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga menambahkan bahwa catatan kepolisian menunjukkan AS sebagai residivis penganiayaan di Palopo yang pernah terlibat kasus serupa. Saat ini, penyidik menahan pelaku di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lanjutan.





Komentar