Barru — Tim Satpol PP Barru, Sulawesi Selatan, grebek sejoli yang tengah berduaan di kamar kos tanpa ikatan pernikahan. Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (4/7/) sekitar pukul 23.37 WITA di Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.
Petugas bertindak cepat setelah menerima laporan warga yang merasa resah. Selama tiga hari, warga dan tim Satpol PP memantau aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut. Pria berinisial HA (22) kerap keluar masuk kamar milik NH (23), seorang perempuan yang tinggal sendiri.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga. Pria itu sering menginap, padahal mereka bukan pasangan sah,” jelas Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Adhy Fatriah, pada, Sabtu (5/7).
Setelah memastikan keduanya berada dalam kamar, tim langsung menggerebek lokasi. Petugas menemukan NH dan HA sedang berduaan dalam ruangan tertutup. Meskipun mereka mengenakan pakaian lengkap, situasi tersebut tetap melanggar norma sosial di lingkungan sekitar.
Satpol PP lalu membawa keduanya ke kantor untuk dimintai keterangan. Petugas meminta mereka membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Kami memberikan pembinaan. Kalau mereka mengulangi lagi, kami serahkan ke polisi. Bisa masuk kategori pelanggaran asusila,” tegas Adhy.
Diketahui, HA bekerja sebagai kurir ojek online. Sementara NH berprofesi sebagai kasir. Saat diamankan, mereka dalam kondisi berpakaian lengkap. Namun kehadiran pria di kamar wanita yang bukan muhrim tetap dinilai menyalahi norma masyarakat setempat.
Adhy menyatakan bahwa tindakan ini bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk menjaga ketertiban umum dan nilai moral di masyarakat. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi banyak orang agar tetap menjunjung etika dan aturan sosial yang berlaku.
Satpol PP berkomitmen menindak pelanggaran serupa dengan cara persuasif namun tegas demi lingkungan yang tertib dan kondusif.
Kasus serupa bukan pertama kali terjadi di wilayah Barru. Satpol PP mencatat beberapa laporan warga dalam beberapa bulan terakhir yang mengarah pada pelanggaran norma sosial, khususnya di lingkungan permukiman dan rumah kos.





Komentar