Gowa – Seorang siswi SMA berinisial NA (18) melaporkan ayah tirinya berinisial AZ (41) atas dugaan rudapaksa ayah tiri. Korban bersama keluarga mendatangi Mapolres Gowa pada Rabu malam (24/12/2025) untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Ibu korban tampak menangis saat memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa. Sejumlah anggota keluarga merangkul dan menenangkan ibu korban selama proses pelaporan berlangsung di kantor polisi.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari SPKT, Unit Jatanras, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa langsung bergerak ke rumah terduga pelaku. Polisi mengepung rumah AZ yang berada di sebuah lorong di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terkait dugaan rudapaksa ayah tiri terhadap korban.
Petugas berpakaian preman melakukan pengepungan untuk menghindari perlawanan. Dua personel kepolisian menyamar menggunakan jaket ojek online guna mengamankan situasi di sekitar lokasi. Proses penangkapan berlangsung hingga Kamis dini hari (25/12/2025).
Polisi menangkap AZ tanpa perlawanan. Saat petugas menggiring AZ menuju kendaraan operasional, seorang pria memukul pelaku. Beberapa orang kembali melayangkan pukulan ketika petugas membawa AZ ke sepeda motor polisi. Aparat kepolisian segera menenangkan keluarga korban dan membawa pelaku ke Mapolres Gowa.
Kanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Ahmad Hari, menyampaikan bahwa polisi menangkap pelaku tidak lama setelah menerima laporan korban. Ia menegaskan bahwa polisi mengamankan AZ atas dugaan tindak asusila dan rudapaksa ayah tiri terhadap anak tirinya.
Ipda Ahmad Hari juga mengungkapkan bahwa korban diduga hamil lima bulan akibat perbuatan pelaku. Saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Gowa, AZ mengakui perbuatannya kepada penyidik dan mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali.
Kini, polisi menahan AZ di sel tahanan Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





Komentar