Close sidebar
Advertisement Advertisement
Internasional Peristiwa

Bonnie Blue Diduga Lakukan Pelecehan Bendera Indonesia di Depan KBRI London

Bonnie Blue, bintang film dewasa asal Inggris, menuai sorotan usai diduga melecehkan bendera Indonesia melalui konten media sosial.

Makassar – Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26) kembali memicu kontroversi. Kali ini, Bonnie Blue diduga melakukan pelecehan bendera Indonesia di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Peristiwa itu terjadi setelah otoritas Indonesia mendeportasinya dari Bali.

Berdasarkan laporan Media, Rabu (24/12/2025), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan penyesalan pemerintah Indonesia. Menurutnya, tindakan tersebut berlangsung pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Selain itu, ia menilai aksi tersebut sebagai pelecehan bendera Indonesia dan simbol nasional. Akibatnya, rekaman video aksi itu menyebar luas di media sosial.

Mahasiswa Teknik Komputer UNM Borong Penghargaan

Selanjutnya, Yvonne memastikan KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris. Secara khusus, pengaduan itu ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat. Dengan demikian, KBRI meminta penanganan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kemlu Tegaskan Bendera Merah Putih Simbol Kehormatan Bangsa

Menurut Yvonne, bendera Merah Putih melambangkan kedaulatan dan kehormatan bangsa. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormatinya di mana pun berada. Namun, ia menolak penggunaan kebebasan berekspresi sebagai pembenaran atas pelecehan bendera Indonesia.

Lebih lanjut, Yvonne menekankan pentingnya prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara. Sementara itu, ia mengimbau masyarakat agar bersikap bijak. Karena itu, Yvonne meminta publik tidak terpancing provokasi dari konten viral.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

Pada sisi lain, pemerintah Indonesia memastikan otoritas telah mendeportasi Bonnie Blue. Selain itu, petugas menerapkan penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Dengan pertimbangan tersebut, sanksi itu berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain selama Bonnie berada di Bali.

Dalam video yang beredar, Bonnie Blue terlihat mengenakan bendera Indonesia di bagian belakang celananya. Kemudian, bendera itu menjuntai ke bawah saat ia beraksi. Hingga akhirnya, publik menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan bendera Indonesia.

Sebelumnya, petugas imigrasi menangkap Bonnie Blue bersama sejumlah WNA di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, penangkapan berlangsung pada Kamis (4/12) sekitar pukul 14.30 Wita. Setelah itu, petugas mendeportasi Bonnie Blue bersama WNA berinisial JJT, INL, dan LAJ.

Kolaborasi FT UNM Lewat Outbound

Kemudian, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan denda Rp200 ribu kepada Bonnie Blue melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Bonnie melanggar aturan lalu lintas. Saat kejadian, ia membuat konten dengan mengendarai pikap bertuliskan BangBus di jalanan Bali.

Terakhir, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan jajarannya bertindak tegas. Melalui keterangan tertulis yang dikutip dari detikBali, Sabtu (13/12), Winarko menjelaskan petugas mendeportasi JJT dan INL. Sementara itu, petugas menerapkan sanksi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Pada akhirnya, petugas juga memberikan sanksi berlapis kepada TEB dan LAJ sesuai putusan pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *