Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kampus Makassar Pendidikan

Diduga Dosen UNM Curi Tesis Mahasiswa untuk Jurnal Ilmiah, Kampus Dibayangi Skandal Etika Akademik

Foto Gedung Pinisi UNM

Makassar – Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi sorotan setelah seorang alumnus Program Pascasarjana, Fatwa, mengaku menemukan tesisnya telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah oleh dosen pengujinya, berinisial Y, tanpa seizin dirinya.

“Tesis saya muncul dalam jurnal dengan nama dosen pembimbing saya sebagai penulis. Saya sama sekali tidak diberi tahu,” kata Fatwa.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

Fatwa mengatakan, ia terkejut saat menemukan artikel tersebut. Menurutnya, isi jurnal hampir identik dengan tesis miliknya, mulai dari kalimat pembuka hingga tabel statistik. Hanya nama penulis yang berubah.

“Saya kaget—bahkan kalimat pembuka dan tabel statistiknya sama persis. Hanya nama penulisnya yang berubah,” ujarnya, Minggu (18/5).

Ia mengisahkan, peristiwa itu bermula pada Maret 2024, tak lama setelah dirinya mengikuti sidang tesis. Dosen Y saat itu meminta file Word versi akhir dengan alasan untuk memperbaiki tanda tangan pengesahan.

Kolaborasi FT UNM Lewat Outbound

“Beliau dosen pembimbing sekaligus penguji, jadi saya percaya saja,” tutur Fatwa.

Setahun berlalu, Fatwa mengakses repositori kampus dan secara tidak sengaja menemukan artikel ilmiah yang hampir sama dengan tesisnya. Nama Y dan seorang kolaborator tercantum sebagai penulis, tanpa menyebut nama Fatwa.

“Rasanya seperti tesis saya dibajak hidup-hidup,” katanya.

Peluang Magang Jepang Tarik Mahasiswa

Wakil Direktur Pascasarjana UNM, Dr. Andi Usman, menyatakan pihak kampus telah menerima laporan lisan dan saat ini sedang mengumpulkan bukti otentik sebelum mengambil langkah etik.

“Kami sedang mengumpulkan bukti otentik. Jika terbukti, akan ada proses etik yang transparan,” jelas Usman.

Ia juga menyatakan UNM siap memediasi kedua pihak, namun proses etik baru akan dimulai setelah laporan resmi diterima.

“Kami menunggu laporan resmi korban sebelum membentuk tim etik independen,” tambahnya.

Fatwa mengaku masih menimbang untuk menempuh jalur hukum. Meski berharap ada penyelesaian damai, ia menegaskan hak cipta atas karyanya tetap harus dihormati.

“Saya masih berharap penyelesaian baik-baik, tapi hak cipta tetap hak saya. Kalau terpaksa, saya lapor pidana,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pendidikan Universitas Hasanuddin, Dr. Aulia Rauf, menegaskan bahwa tindakan plagiasi oleh dosen memiliki sanksi serius.

“Permenristekdikti Nomor 20/2017 jelas; plagiasi oleh dosen bisa berujung pemecatan, bahkan penjara sesuai Pasal 44 UU Hak Cipta,” kata Rauf.

Dosen Y belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, ia hanya membalas singkat.

“Nanti saya jelaskan di internal kampus,” balas Y melalui pesan singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan plagiasi yang dilakukan dosen terhadap karya mahasiswa. Data dari Konsorsium Publikasi Nasional menunjukkan terdapat 37 kasus serupa sepanjang 2022.

“Kita bicara ketimpangan posisi; mahasiswa ragu menuntut,” terang Rauf.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil UNM untuk menyikapi kasus ini. Rauf menekankan bahwa integritas akademik adalah fondasi utama lembaga pendidikan tinggi.

“Jika dibiarkan, kredibilitas institusi runtuh,” tutupnya. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *