Makassar – Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar telah menangani 265 kasus kekerasan. Dari total tersebut, kasus kekerasan terhadap anak (KTA) menjadi yang paling mendominasi dengan 146 kasus.
Data ini disampaikan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Makassar, Makmur, pada Minggu (8/6). Ia menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, tidak ada ruang untuk mediasi, sekalipun pelakunya adalah orang terdekat korban.
“Pada prinsipnya, kalau kekerasan seksual itu tidak ada kata mediasi, meskipun pelakunya orang dekat,” tegas Makmur.
Dari 146 kasus kekerasan terhadap anak, 98 korbannya adalah anak perempuan dan 48 anak laki-laki. Ini menjadikan kekerasan terhadap anak sebagai perhatian serius dalam upaya perlindungan anak di Kota Makassar.
Selain kekerasan terhadap anak, kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) juga cukup tinggi dengan 39 kasus. Sementara itu, terdapat 28 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), terdiri dari 23 anak laki-laki dan lima anak perempuan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 19, dengan 18 korbannya adalah perempuan dan satu korban laki-laki. Permintaan rekomendasi nikah juga menjadi bagian dari layanan UPTD PPA dengan total 17 permohonan, terdiri dari 15 perempuan dan dua laki-laki.
UPTD PPA juga menangani kasus penyintas disabilitas dengan satu korban laki-laki, serta dua kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), masing-masing satu korban laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat dua kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus. Dari keseluruhan kasus yang ditangani, jumlah korban perempuan jauh lebih banyak, mencapai 183 orang, sementara korban laki-laki sebanyak 82 orang.
Makmur menjelaskan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, perlindungan, pemulihan, akses keadilan, dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
“Penanganannya kita mengacu pada Undang-undang TPKS. Tapi kalau kekerasan biasa atau hanya membentak (kekerasan verbal), itu bisa saja kita mediasi untuk mencari jalan perdamaian,” jelasnya.
UPTD PPA Makassar terus berupaya memberikan layanan cepat dan tepat dalam menangani kasus-kasus kekerasan, serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. <spl>





Komentar