Makassar – Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam karena tidak pernah menyetor pajak selama bertahun-tahun. Dua usaha kuliner populer ini telah beroperasi sejak 2020 dan 2021 serta terus memperluas jaringan cabang di berbagai wilayah Makassar.
Warkop Azzahrah kini mengelola 11 cabang, sedangkan Sop Saudara Assauna membuka 7 cabang aktif. Namun, seluruh cabang tersebut tidak pernah menyetorkan pajak restoran selama lebih dari lima tahun.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan temuan tersebut usai melakukan inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.
“Dari hasil sidak dan RDP, kami menemukan dua usaha kuliner besar di Makassar yang sama sekali tidak menyetor pajak. Padahal, Azzahrah memiliki 11 cabang dan Assauna membuka 7 cabang,” kata Ismail, Jumat (27/2/2026).
Ismail menilai kedua usaha tersebut menjadi ikon kuliner Makassar. Banyak wisatawan menjadikan Azzahrah sebagai tujuan utama untuk menikmati kopi dan Assauna sebagai pilihan wajib untuk mencicipi sop saudara. Namun, popularitas itu tidak sejalan dengan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Orang luar daerah kalau datang ke Makassar pasti mencari Azzahrah untuk ngopi dan Assauna untuk makan. Tapi ironisnya, mereka justru mengabaikan kewajiban pajak,” tegasnya.
Ismail menjelaskan, Azzahrah dan Assauna tidak membayar pajak meski hanya bertugas sebagai pemungut pajak dari konsumen. Setiap transaksi sudah memuat pajak yang wajib mereka setorkan ke pemerintah kota.
“Mereka hanya memungut pajak dari konsumen, lalu menyetorkannya ke kas daerah. Tapi itu tidak pernah mereka lakukan,” jelas Ismail.
Komisi B DPRD Makassar juga menemukan fakta bahwa pemerintah kota telah memberikan surat teguran sejak 2024. Namun, hingga kini, pemilik usaha belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak.
“Surat teguran sudah keluar sejak 2024, tapi belum ada tindak lanjut hingga sekarang,” ungkapnya.
Terancam Disegel Pekan Depan
Ismail menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menyoroti pelanggaran tersebut. BPK bahkan merekomendasikan penyegelan dan penutupan operasional jika pemilik usaha tidak segera membayar pajak restoran.
“BPK sudah mengeluarkan rekomendasi penyegelan. Kalau pekan depan mereka tetap mengabaikan kewajiban, kami akan melakukan penyegelan dan penutupan,” tegas Ismail.
Sementara itu, Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menyatakan pihaknya menunggu komitmen pemilik Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna untuk melunasi kewajiban pajak. Selama ini, pemilik usaha mengklaim status UMKM sehingga merasa tidak perlu membayar pajak.
“Mereka menganggap usaha mereka masuk kategori UMKM, padahal omzetnya jauh melampaui batas UMKM,” kata Asminullah, Sabtu (28/2/2026).
Asminullah mengungkapkan, Bapenda bersama Komisi B DPRD Makassar telah memanggil pemilik kedua usaha tersebut. Dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan peringatan keras agar segera melaporkan dan menyetorkan pajak restoran.
“Kami sudah turun langsung, memanggil mereka, dan memberi peringatan supaya segera melaksanakan kewajiban pajak,” ujarnya.
Menurut Asminullah, proses pendataan telah rampung. Kini, pihaknya menunggu realisasi pembayaran yang dijanjikan dalam satu hingga dua pekan ke depan.
“Data sudah lengkap. Mereka berjanji menyelesaikan pembayaran dalam satu sampai dua minggu,” pungkasnya.





Komentar