Makassar – Seorang juru parkir liar berinisial MC (33) memicu keributan di Jalan Penghibur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah ia memarahi pengendara mobil yang hanya memberinya uang parkir Rp2 ribu. Aksi tersebut viral di media sosial dan langsung memicu respons cepat dari polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2026). Warga melaporkan dugaan pemalakan yang dilakukan MC. Polisi dari Polrestabes Makassar segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Kasubnit 4 Turjawali Sat Sabhara Polrestabes Makassar, Aiptu Agus Setiawan, menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga di media sosial. Polisi menemukan bahwa MC beroperasi sebagai jukir liar tanpa identitas resmi.
MC meminta tarif parkir Rp5 ribu kepada pengendara mobil. Namun, pengendara hanya memberikan Rp2 ribu. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku hingga terjadi cekcok yang kemudian terekam dan menyebar luas di media sosial.
Polisi langsung membawa MC untuk menjalani pemeriksaan di Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Makassar. Petugas melanjutkan proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, polisi memastikan MC tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi di PD Parkir Makassar. Saat petugas mengamankan dirinya, MC tidak mampu menunjukkan kartu identitas atau izin resmi sebagai jukir.
Dalam video yang beredar, MC terlihat memarahi pengendara yang merekam kejadian tersebut. Pengendara mengaku kesal karena pelaku tiba-tiba datang meminta uang parkir, padahal ia tidak melihat keberadaan jukir saat pertama kali memarkirkan kendaraan.





Komentar