Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kampus Makassar

Langgar Etika Akademik, Dosen UIM Dipecat Usai Ludahi Kasir

Rektor Universitas Islam Makassar Prof Muammar Bakry menyampaikan keputusan pemberhentian dosen UIM yang ludahi kasir di Makassar

Makassar – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof Muammar Bakry, langsung memberhentikan oknum dosen berinisial AS setelah pelaku terlibat kasus dosen ludahi kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar. Keputusan tersebut muncul melalui Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.

Selain itu, Prof Muammar Bakry menegaskan bahwa pihak kampus mencabut status AS sebagai dosen Universitas Islam Makassar. Selanjutnya, rektorat mengembalikan AS ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan penegasan tersebut dalam keterangan resmi di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).

Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia

Langgar Etika Akademik, UIM Ambil Tindakan Tegas

Menurut Muammar, tindakan dalam kasus dosen ludahi kasir secara nyata mencederai etika dan akhlak akademik. Bahkan, ia menilai perbuatan tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang wajib dijunjung tinggi oleh seorang akademisi.

Oleh karena itu, Muammar Bakry secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Universitas Islam Makassar tidak memberikan toleransi terhadap perilaku yang merendahkan martabat manusia.

Selanjutnya, Muammar menjelaskan bahwa AS melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Makassar. Atas dasar itu, Komisi Disiplin UIM menggelar sidang etik dan menyimpulkan bahwa pelaku dalam kasus dosen ludahi kasir melakukan pelanggaran berat.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Di sisi lain, AS tercatat telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar. Selain berstatus sebagai ASN yang diperbantukan, AS juga pernah menerima penghargaan dari Presiden atas masa pengabdian yang panjang di dunia pendidikan.

Namun demikian, dalam sidang Komisi Etik, AS mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kekhilafan yang muncul akibat emosi yang tidak terkendali.

Meski begitu, Muammar Bakry menegaskan bahwa luapan emosi tidak dapat menjadi alasan pembenar atas tindakan yang melanggar etika akademik. Karena itu, pihak rektorat langsung menindaklanjuti hasil sidang etik dengan mengirimkan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah IX.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Akhirnya, Rektorat Universitas Islam Makassar mengembalikan status AS sebagai ASN dan menghentikan keterlibatannya sebagai dosen di lingkungan kampus. Melalui langkah tersebut, UIM menegaskan komitmen kuat dalam menjaga integritas, etika, serta marwah institusi pendidikan tinggi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *