Makassar – Dua pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial Daeng Kulle (50) dan Fajar (30), ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri dan menyiksa seekor anjing di Kota Makassar. Keduanya diamankan oleh anggota Sat Samapta Polrestabes Makassar saat tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Tamalate.
Penangkapan terjadi ketika petugas mencurigai gerak-gerik kedua pria tersebut yang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan seekor anjing dalam kondisi berdarah di dalam karung, serta sejumlah alat berupa tali plastik dan kayu yang diduga digunakan untuk menyiksa hewan tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri anjing untuk dijual. Mereka biasa beraksi di malam hari dan menjual hewan curian tersebut dengan harga sekitar Rp100 ribu per ekor. Aksi itu sudah mereka lakukan lebih dari sekali, dengan sasaran anjing-anjing peliharaan yang berkeliaran di lingkungan warga.
Kedua pelaku langsung digelandang ke SPKT Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa keduanya dapat dijerat dengan pasal tentang tindak pidana terhadap hewan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perlindungan hewan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga hewan peliharaan dengan lebih waspada, serta segera melapor jika melihat tindakan kekerasan terhadap hewan di lingkungan sekitar. <spl>





Komentar