Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuka jalur pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA umum. Kesempatan ini diperuntukkan bagi siswa-siswi yang belum berhasil lolos pada tahap sebelumnya, seperti jalur sekolah unggulan dan SMA berasrama.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa tahapan ini dirancang untuk memastikan semua calon peserta didik tetap memiliki peluang mengakses pendidikan berkualitas, meski tidak diterima di sekolah unggulan.
“Pendaftaran untuk sekolah unggulan memang kami dahulukan. Tujuannya agar siswa yang belum lulus masih bisa mendaftar di sekolah lain melalui jalur domisili, afirmasi, atau mutasi,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (9/6).
Sebelumnya, jalur sekolah unggulan mencakup institusi ternama seperti SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17 Makassar, serta sekolah berasrama seperti SMAN 5 Gowa, SMAN 13 Pangkep, SMAN 5 Parepare, SMAN 11 Pinrang, dan SMAN 6 Barru.
Pendaftaran tahap kedua ini berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa (9–10 Juni 2025), melalui laman resmi https://spmb.sulselprov.go.id.
Kini, siswa yang belum mendapat tempat bersekolah bisa kembali bersaing melalui tiga jalur berikut:
1. Jalur Domisili
Seleksi dilakukan berdasarkan alamat tempat tinggal yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), yang harus telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Jika terjadi kondisi khusus seperti bencana alam, maka KK bisa diganti dengan surat keterangan resmi dari kepala desa atau lurah sesuai ketentuan UU No. 24 Tahun 2007.
Penilaian lokasi domisili akan dihitung secara geografis menggunakan sistem koordinat (latitude dan longitude).
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini dikhususkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Peserta dari keluarga kurang mampu wajib terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah, sedangkan penyandang disabilitas harus memiliki kartu resmi dari kementerian terkait serta surat keterangan medis.
3. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti orang tua atau wali yang pindah tugas.
Persyaratannya meliputi surat penugasan dari instansi resmi dan dokumen dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang menunjukkan perpindahan domisili maksimal satu tahun terakhir.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap seluruh lulusan SMP di Sulawesi Selatan dapat memperoleh kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. <spl>





Komentar