Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Nasional

Nusron Wahid: Banyak Warga Sultra Belum Mampu Bayar BPHTB, Sertifikasi Tanah Terkendala

Foto Gedung Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti rendahnya kemampuan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini menjadi salah satu penyebab masih adanya ketimpangan dalam program sertifikasi tanah di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 1,4 juta bidang tanah di Sulawesi Tenggara telah bersertifikat. Jumlah ini mencakup 78,55 persen dari total sekitar 1,8 juta bidang tanah di provinsi tersebut. Dengan demikian, masih ada sekitar 21,45 persen bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Unit Usaha FT UNM Tawarkan Produk Unggulan Pertanian

“Masih ada gap yang cukup besar yang perlu dicari penyebabnya. Salah satunya kemungkinan karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB,” ujar Nusron seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis (29/5/2025).

Dalam pernyataannya, Nusron mencontohkan kebijakan progresif yang diterapkan oleh beberapa kepala daerah di provinsi lain, seperti Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang mengeluarkan surat edaran pembebasan BPHTB bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari kalangan miskin ekstrem.

Ia mendorong agar kepala daerah di Sultra mengikuti langkah serupa demi mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah bagi warganya.

Himanika FT UNM Luncurkan Horti Smart System

“Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB warganya supaya tanahnya aman. Lebih baik begitu daripada tanah tidak disertifikat lalu muncul masalah di kemudian hari,” tegas Nusron.

Nusron juga menyerukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi, para kepala daerah, hingga jajaran Kantor Wilayah BPN, untuk bersama-sama menuntaskan persoalan pertanahan di Sulawesi Tenggara.

Dari sisi ekonomi, sertifikasi tanah terbukti memberi dampak positif, termasuk dalam peningkatan penerimaan daerah melalui BPHTB. Tahun 2024 lalu, penerimaan BPHTB dari Sulawesi Tenggara tercatat mencapai Rp 68 miliar. Sementara hingga Mei 2025, angkanya sudah mencapai Rp 38 miliar, naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 25 miliar. Jika tren ini berlanjut, Nusron memperkirakan BPHTB tahun ini bisa menembus angka Rp 75 hingga Rp 80 miliar.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

Tak hanya itu, sertifikasi tanah juga dinilai membuka akses perbankan yang lebih luas bagi masyarakat. Nusron membeberkan bahwa nilai Hak Tanggungan dari sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman bank di Sulawesi Tenggara tahun lalu mencapai Rp 5,7 triliun. Sedangkan pada tahun ini hingga Mei 2025, nilainya telah mencapai Rp 1,6 triliun.

“Dan yang penting, kreditnya dipakai untuk usaha, bukan untuk nikah lagi,” ujar Nusron berseloroh.

Pernyataan Nusron menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung program nasional sertifikasi tanah demi memperkuat kepemilikan hukum atas tanah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *