Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Nasional

UMKM Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Tetap Dapat Tarif PPh 0,5%

Pejabat pemerintah menjelaskan syarat UMKM untuk tarif PPh 0,5%
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang ingin terus menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Menurutnya, untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan ini, UMKM harus memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp 500 juta. Jika omzet melebihi batas tersebut, tarif pajak yang berlaku bagi UMKM akan meningkat.

Purbaya menegaskan bahwa UMKM wajib melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Mereka harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “UMKM yang memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar akan terus mendapat tarif PPh 0,5%. Namun, jika ada tunggakan pajak atau keterlambatan pelaporan, tarif ini bisa dicabut,” ujar Purbaya dalam konferensi pers pada Rabu (14/11/25).

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

UMKM dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian Indonesia. Selain membuka lapangan pekerjaan, sektor ini juga berperan dalam mendongkrak produk domestik bruto (PDB) nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mendukung sektor UMKM agar bisa berkembang lebih pesat, salah satunya melalui pemberian tarif pajak yang lebih ringan.

Purbaya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini menjadi kunci agar UMKM tetap dapat menikmati tarif PPh 0,5%. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM dengan berbagai kemudahan, termasuk melalui edukasi dan pendampingan perpajakan.

Purbaya Kasih mengingatkan bahwa tarif PPh 0,5% dapat terus dinikmati oleh UMKM yang memenuhi kriteria omzet dan kepatuhan pajak. UMKM yang berkomitmen pada kewajiban perpajakan akan memperoleh kemudahan yang mendukung perkembangan usahanya, yang pada akhirnya berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Komentar

  1. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  2. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  3. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.com/register?ref=QCGZMHR6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *