Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Pendidikan

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta: Pendidikan Dasar Harus Bebas Biaya untuk Semua

Ilustrasi Anak Sekolah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Putusan ini menguatkan prinsip kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 27 Mei 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian… Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar negeri maupun swasta’,”
— Suhartoyo

Putusan ini memperluas makna “tanpa biaya” dalam pendidikan dasar, yang selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri. MK menilai pendekatan tersebut telah menciptakan ketimpangan dalam akses pendidikan, khususnya bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti kesenjangan daya tampung tersebut dengan data konkret. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di tingkat SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Untuk jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta 104.525 siswa.

Kolaborasi FT UNM Lewat Outbound

“Kondisi ini menimbulkan perlakuan yang tidak setara bagi peserta didik yang terpaksa masuk sekolah swasta, namun tetap dibebani biaya, sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi,”
— ungkap Enny Nurbaningsih

Enny menegaskan, Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa memberikan batasan pada penyelenggara. Artinya, baik sekolah negeri maupun swasta, keduanya berhak mendapatkan jaminan pembiayaan dari negara selama menyelenggarakan pendidikan dasar dalam kerangka wajib belajar.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada anak bangsa yang terhambat dalam menempuh pendidikan dasar karena alasan ekonomi,”
— ujar Enny

Peluang Magang Jepang Tarik Mahasiswa

Dengan putusan ini, pemerintah diharuskan melakukan penyesuaian kebijakan agar seluruh peserta didik di tingkat SD dan SMP, tanpa memandang jenis sekolah, dapat menikmati pendidikan gratis sebagai hak konstitusional.

Ke depan, keputusan MK ini akan menjadi landasan penting dalam reformulasi kebijakan pendidikan nasional, terutama dalam menjamin akses yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *