Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

19 Perkara Inkrah, Kejari Enrekang Hancurkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam

Enrekang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Enrekang, Senin (16/6).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, handphone, senjata tajam, hingga alat judi. Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padel, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah diputus oleh pengadilan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

Ia menyebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampurkan ciaran pembersih, diblender dan dibuang ke sungai, sedangkan senjata tajam dan barang bukti lainnya dihancurkan dengan alat pemotong dan dibakar.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polres Enrekang, Pengadilan Negeri Enrekang, BNNK, dan instansi terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti secara berkala ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional. <spl>

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *