Gowa – Dua pemuda berinisial SU (24) dan YU (30) ditangkap aparat Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah terbukti mencuri 15 karung bawang putih siap jual milik seorang petani di Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (22/5), saat korban Ruslan (51) mendapati bawang putih hasil panennya yang disimpan di teras rumah raib. Bawang tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp10 juta.
Kapolsek Pallangga melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsuar menjelaskan bahwa para pelaku beraksi saat rumah korban dalam keadaan sepi dan korban tertidur. Mereka melompati pagar rumah, merusak kunci pagar, lalu mengangkut karung-karung bawang menggunakan mobil pikap.
“Pelaku SU kami amankan terlebih dahulu pada Sabtu, 14 Juni 2025, pukul 04.00 WITA di wilayah Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Kemudian pelaku YU kami tangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin dini hari,” ujar Ipda Syamsuar kepada wartawan, Senin (16/6).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi saat ini masih memburu satu orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. SU dan YU kini ditahan di Mapolsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kejadian ini turut menjadi perhatian masyarakat karena bawang putih merupakan komoditas pangan penting, apalagi saat menjelang masa panen dan distribusi harga kebutuhan pokok yang sedang tidak stabil. <spl>





Komentar