Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Dua Warga Luwu Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu

Foto Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (30) dan MJ (22), keduanya merupakan warga Kabupaten Luwu

Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan petugas.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (30) dan MJ (22), keduanya merupakan warga Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6), di dua lokasi berbeda.

Sepeda Listrik FT UNM Raih Apresiasi Rektor

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,32 gram yang dibungkus dalam beberapa paket kecil siap edar. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plasstik bekas pakai, pipet dan alat isap sabu (bong).

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum polres Luwu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri yang presisi dan bersih dari narkoba,” ujar Iptu Abdianto.

FT UNM Pamerkan Karya Inovatif Berdampak

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. <spl>

FT UNM Perluas Sinergi Industri Melalui Campus Hiring FGDP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *