Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Pendidikan Peristiwa Sulsel

Kejari Jeneponto Tetapkan Kadis Pendidikan dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana BOS 2023

Potret saat penangkapan

Jeneponto — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp30 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto aktif, Oskar Baso; mantan Kepala Dinas Pendidikan, Nur Alam; serta seorang pihak swasta bernama Ilyas yang menjabat sebagai Direktur Penyedia Barang. Ketiganya diduga terlibat dalam proyek pengadaan soal ujian yang disinyalir fiktif atau mengalami mark-up anggaran, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp2 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat.

Sepeda Listrik FT UNM Raih Apresiasi Rektor

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa, dalam konferensi pers pada Rabu malam, (11/6). Ia didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana. Dalam kesempatan tersebut, ketiga tersangka turut dihadirkan ke hadapan awak media.

“Hari ini kami resmi menetapkan tiga tersangka, yaitu OB (Oskar Baso), NU (Nur Alam), dan IL (Ilyas), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2023,” ujar Teuku Lufthansa dalam keterangannya.

Usai konferensi pers, ketiga tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto untuk menjalani proses penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru. <spl>

FT UNM Pamerkan Karya Inovatif Berdampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *