Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

KPU Nyatakan Gugatan Pilkada Palopo Tak Sah

Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menilai gugatan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta tidak sah secara hukum.

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6), kuasa hukum KPU Sulsel menyampaikan bahwa permohonan tersebut cacat formil karena tidak memenuhi syarat waktu pengajuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Kuasa hukum KPU menyebutkan bahwa selisih perolehan suara antara pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan pasangan pemenang, Naili-Akhmad Syarifuddin.

stidak memenuhi ambang batas yang ditentukan untuk mengajukan permohonan PSU. Selain itu, pemohon dianggap tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pilkada Palopo 2024.

KPU Sulsel juga menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

Sidang tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum pihak terkait serta tim kuasa hukum Rahmat–Mujib. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan persidangan selesai. <spl>

Mahasiswi FT UNM Juara 1 Lomba Desain Motif Wastra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *