Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menilai gugatan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta tidak sah secara hukum.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6), kuasa hukum KPU Sulsel menyampaikan bahwa permohonan tersebut cacat formil karena tidak memenuhi syarat waktu pengajuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Kuasa hukum KPU menyebutkan bahwa selisih perolehan suara antara pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan pasangan pemenang, Naili-Akhmad Syarifuddin.
stidak memenuhi ambang batas yang ditentukan untuk mengajukan permohonan PSU. Selain itu, pemohon dianggap tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pilkada Palopo 2024.
KPU Sulsel juga menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum pihak terkait serta tim kuasa hukum Rahmat–Mujib. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan persidangan selesai. <spl>





Komentar