Gowa – Seorang mantan narapidana berinisial HN ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Gowa pada (12/6), saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gowa .
Penangkapan terjadi di area parkiran Lapas Bollangi, tepat sebelum HN memasuki pintu utama. Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Syarifuddin, membenarkan penggeledahan yang menemukan narkotika seberat 4 gram dalam tas HN.
Menurut keterangan IPTU Syarifuddin, sabu tersebut diduga akan diserahkan ke seorang narapidana di dalam lapas. Kepala Lapas Bollangi, Gunawan, juga mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung tepat di depan pintu masuk lapas, sebelum HN sempat masuk ke kompleks utama.
Saat ini, HN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di dalam lapas.
Perbuatan HN dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar. <spl>





Komentar