Bulukumba – Peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan serius. Sepanjang tahun 2025, jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum terus meningkat, mencerminkan ancaman nyata terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menyebutkan, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2025, telah tercatat 44 perkara narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba.
“Kasus narkotika yang kami tangani dari Polres Bulukumba ada 44 perkara,” ungkap Humas Kejari Bulukumba, Dedy Chaidiryanto, Selasa (24/6). Dari total tersebut, sebanyak 23 perkara telah memperoleh putusan hukuman tetap di Pengadilan Negeri Bulukumba, sementara 21 perkara lainnya masih dalam proses hukum.
Yang mengkhawatirkan, pelaku dalam kasus-kasus ini datang dari berbagai latar belakang dan kelompok usia produktif. Mulai dari pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, pengangguran, hingga aparat sipil negara dan petugas keamanan turut terseret dalam jeratan narkoba. Wilayah domisili mereka pun tersebar, dari pusat kota hingga pelosok kecamatan.
Penangkapan juga terus berlangsung. Dalam sepekan terakhir saja, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus baru. Tiga pelaku diamankan, yakni:
- HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang,
- AA (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile,
- dan SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang.
Hampir setiap pekan, pengungkapan kasus baru dilakukan. Hal ini menegaskan bahwa peredaran narkoba di Bulukumba bukan sekadar insidental, melainkan telah mengakar dan melibatkan jaringan yang meluas.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan. Mereka mendorong kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
Dengan masih banyaknya kasus yang tengah diproses, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Pemerintah daerah dan aparat hukum juga diminta untuk tidak lengah dan terus memperkuat edukasi serta tindakan preventif demi menyelamatkan generasi Bulukumba dari bahaya narkotika. <spl>





Komentar