Palopo — Kepolisian Resor (Polres) Palopo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Rekonstruksi ini digelar pada Sabtu (1/6) dan menghadirkan langsung tersangka utama, Arjun (23), yang juga merupakan pacar korban.
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di tempat kejadian perkara, tersangka Arjun memperagakan 17 adegan yang menggambarkan bagaimana ia menghabisi nyawa kekasihnya, R (21), seorang mahasiswi. Rangkaian adegan dimulai dari pertemuan mereka di rumah korban hingga berakhir pada pembuangan jenazah yang membuat publik Palopo geger.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan. Tujuannya adalah untuk memperjelas kronologi dan memastikan kesesuaian alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan antara keterangan pelaku dengan fakta-fakta yang ada di lapangan, serta untuk memperjelas bagaimana sebenarnya tindak pidana ini terjadi,” ujar AKP Andi Rahmat kepada wartawan.
Dalam salah satu adegan, tersangka memperagakan saat mencekik korban hingga tewas karena dipicu oleh pertengkaran. Setelah memastikan korban tak bernyawa, Arjun lalu menyeret jasad korban ke semak-semak yang tak jauh dari rumah dan membiarkannya di sana hingga ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang pada 18 Mei 2024 lalu.
Tersangka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas. Ia menyebutkan bahwa tindakan itu dipicu oleh emosi sesaat akibat cekcok dengan korban.
“Saya menyesal sekali. Saat itu kami bertengkar, saya khilaf dan emosi. Saya tidak bisa kendalikan diri,” ucap Arjun singkat saat dikawal petugas.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Palopo karena kondisi mayat yang sudah membusuk hingga menjadi kerangka saat ditemukan oleh warga. Proses identifikasi dilakukan melalui hasil pemeriksaan forensik dan pencocokan data keluarga korban.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. <spl>





Komentar