Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Remaja di Gowa Ditangkap Polisi karena Pencurian Ayam Bangkok Rp20 Juta

Ilustrasi Ayam Bangkok

Gowa – Polisi menangkap remaja berinisial MFPJ (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena pencurian ayam bangkok milik Muhammad Natsir (65) senilai Rp20 juta. Tim Jatanras Polres Gowa meringkus pelaku di rumahnya di Jalan Daeng Tata Lorong 1, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, pada Kamis malam (4/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan, penangkapan MFPJ masuk dalam rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Lipu 2025. Polisi menerima laporan kasus pencurian ayam bangkok jenis Pakhoi pada Agustus 2024 di Jalan Pallantikang, Kelurahan Pandang Pandang. Korban melaporkan kehilangan empat ekor ayam bangkok, masing-masing senilai Rp5 juta.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban lalu mengambil ayam dari dalam kandang. Aksi itu berlangsung berulang kali hingga total kerugian korban mencapai Rp20 juta,” kata Bahtiar, Jumat (5/9/2025).

Bahtiar menambahkan, MFPJ tidak beraksi sendirian. Dia menyebut empat rekannya yakni Ridho, Esar, Aidan, dan Ocang ikut terlibat. Polisi sudah menahan Ridho sejak Desember 2024, sedangkan tiga pelaku lain masih buron dalam kasus pencurian ayam bangkok tersebut.

Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengungkapkan, pihaknya menangkap MFPJ tanpa perlawanan. “Kami langsung membawa pelaku ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau pelaku lain agar segera menyerahkan diri,” tegas Aditya.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Polisi menjerat MFPJ dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang belum tertangkap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *