Maros – Seorang pria berinisial AM (28) ditangkap polisi setelah membobol brankas perusahaan tempat pacarnya bekerja sebagai kasir di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aksi pencurian itu dilakukan AM setelah ia menjalin hubungan asmara dengan korban sebagai bagian dari modus kejahatannya.
Kejadian terjadi pada Rabu (11/6), sekitar pukul 01.00 WITA di salah satu perusahaan pengolahan logistik di Desa Pabbentengan. Saat itu, pelaku diam-diam mengambil kunci kantor dari dalam tas korban. Ia lalu masuk ke ruang kasir, merusak CCTV, dan mengambil uang tunai yang tersimpan dalam brankas.
“Pelaku berhasil mengambil uang sekitar Rp77 juta. CCTV di lokasi juga dirusak agar aksinya tidak terekam,” ungkap Kapolsek Lau, Iptu Muh. Yusuf, dikutip dari beberapa sumber resmi.
Kasus ini terungkap setelah karyawan menemukan kondisi kantor terbuka dan brankas dalam keadaan kosong pada pagi harinya. Pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polsek Lau berhasil menangkap AM di wilayah Makassar. Dalam pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri uang perusahaan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia kini ditahan di Polsek Lau dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. <spl>





Komentar