Palopo – Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, menggugat pemberhentiannya ke Mahkamah Partai NasDem. Ia menyatakan tidak menerima keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan.
Abdul Salam yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Palopo ini menilai pemecatannya tidak sesuai prosedur partai. Ia mengklaim tidak pernah dipanggil secara resmi maupun diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan pemberhentian tersebut diambil.
“Saya tidak pernah diundang secara resmi oleh DPW maupun DPD terkait masalah ini. Saya baru tahu dari informasi yang beredar,” ujar Abdul Salam, Minggu (15/6)
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Palopo, Mustaqim Musma, membenarkan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Abdul Salam sedang berjalan. Ia menyebut langkah tersebut diambil karena Abdul Salam dianggap melawan instruksi partai, termasuk dalam keputusan-keputusan strategis yang telah disepakati sebelumnya.
“Keputusan pemberhentian sudah diproses sesuai mekanisme organisasi. Saat ini kami tinggal menunggu proses PAW selesai,” jelas Mustaqim
Abdul Salam diketahui telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai untuk membatalkan keputusan pemberhentian tersebut. Ia berharap Mahkamah Partai dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.





Komentar