Palopo – Kepolisian Resor Palopo mengamankan seorang pria berinisial H (58 tahun), warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya. Pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus Kakek yang cabuli cucu di Palopo ini setelah keluarga korban melapor. Korban masih berusia 12 tahun.
Ironisnya, orang-orang menduga bahwa H melakukan aksi bejat ini sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar hingga kini menginjak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama.
Keluarga korban, yang mengetahui kejadian tragis ini, segera melaporkan H ke Polres Palopo untuk menuntut keadilan.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, membenarkan adanya laporan tersebut. Selanjutnya, Dedi menyampaikan bahwa penyidik kini fokus menelusuri keterangan dari korban.
“Kami sudah menerima laporannya, terkait dugaan pelecehan anak,” kata AKBP Dedi, Senin (17/11).
Oleh karena itu, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus Kakek yang Cabuli Cucu ini.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Polisi berharap proses penyelidikan ini berjalan lancar sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.





Komentar
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://accounts.binance.com/lv/register-person?ref=SMUBFN5I