Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng membawa kabar gembira bagi ribuan pegawai non-ASN yang menantikan kesempatan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 777 Tahun 2025, di ptetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bantaeng.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Bupati Bantaeng melalui Badan Kepegawaian Daerah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.355 formasi. Dari jumlah tersebut, 4.904 formasi teralokasi kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rinciannya meliputi 896 tenaga guru, 749 tenaga kesehatan, serta 3.267 tenaga teknis.
Selain itu, terdapat 451 formasi tambahan yang di berikan kepada pegawai non-ASN yang tidak tercatat dalam pangkalan data BKN, dengan komposisi 53 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan, dan 331 tenaga teknis.
Kabar Gembira untuk Pegawai Non-ASN Bantaeng
Kepala Dinas Kepegawaian Bantaeng menjelaskan bahwa kriteria peserta yang bisa di alokasikan meliputi pegawai non-ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum berhasil lulus. “Peserta yang pernah mengikuti tahapan seleksi dan belum mendapatkan formasi tetap berhak mendapatkan kesempatan melalui alokasi PPPK Paruh Waktu ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan peserta berasal dari pimpinan perangkat daerah atau unit kerja, tempat pegawai non-ASN masih aktif melaksanakan tugas. Dengan demikian, seluruh proses tetap berlandaskan asas keadilan dan kebutuhan nyata di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau biaya dalam proses ini. “Kami mengimbau kepada seluruh pelamar agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang maupun bentuk lainnya. Keputusan panitia seleksi daerah bersifat final dan mengikat,” tegas pihak panitia.
Tatacara pengisian DRH dan kelengkapan dokumen elektronik penetapan nomor induk PPPK akan diumumkan resmi melalui surat edaran pemerintah daerah. Dengan mekanisme ini, di harapkan seluruh proses berlangsung transparan, tertib, dan bebas dari praktik pungli.
Kehadiran 5.355 formasi PPPK Paruh Waktu ini menjadi peluang besar bagi pegawai non-ASN di Kabupaten Bantaeng. Pemerintah daerah berharap program PPPK meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian status kerja, serta penghargaan bagi tenaga non-ASN yang mengabdi.





Komentar