Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kampus Makassar Nasional

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Dinonaktifkan, Prof Farida Patittingi Jadi Plh Rektor

Rektor UNM Prof Karta Jayadi dinonaktifkan dan di gantikan oleh Prof Farida, buntut dari kasus pelecehan yang menyadung Rektor UNM

Makassar – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Karta Jayadi MSi karena sedang menghadapi proses disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Kementerian menunjuk Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kabid Humas Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan penunjukan Prof Farida merupakan keputusan langsung dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof Brian Yuliarto PhD. Ia menegaskan bahwa penunjukan ini bertujuan menjaga stabilitas dan kelancaran roda akademik di UNM.

“Kami menyampaikan selamat dan dukungan penuh kepada Prof Farida agar dapat menjalankan amanah ini dengan tanggung jawab,” ujar Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

Profil Prof Farida Patittingi

Prof Farida Patittingi dikenal sebagai akademisi senior di Unhas. Ia menjabat Dekan Fakultas Hukum selama dua periode (2014–2022) dan kini memimpin Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Dengan pengalaman panjang di bidang hukum dan tata kelola universitas, Prof Farida dipercaya mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap UNM di tengah isu hukum yang menimpa rektor sebelumnya.

Kasus Hukum Prof Karta Jayadi

Kasus yang menimpa Prof Karta Jayadi bermula dari laporan Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (22/8/2025). QDB menuduh Prof Karta melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang ITE Tahun 2024.

Sebelum membuat laporan polisi, QDB lebih dulu melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025. Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video bermuatan pornografi, dan ajakan bertemu di hotel.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Menurut QDB, pesan bernada seksual itu muncul berulang kali sepanjang 2022 hingga 2024. Ia mengaku menolak ajakan tersebut dengan sopan dan berulang kali mengingatkan agar perilaku itu berhenti. Namun, komunikasi tidak pantas itu tetap berlanjut.

QDB menilai laporan internal kampus berpotensi tidak objektif karena posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi. Ia pun memilih jalur hukum eksternal untuk mendapatkan keadilan.

“Diam hanya akan membuat praktik seperti ini terus berulang, dan saya khawatir ada korban lain,” tegas QDB.

Tanggapan Prof Karta Jayadi dan Kuasa Hukumnya

Prof Karta Jayadi membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut komunikasi dengan QDB hanya sebatas urusan akademik. Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, sekadar saran lokasi untuk berdiskusi.

Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menilai laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus. Pihak rektorat bahkan mengirim somasi agar pelapor meminta maaf dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, tim hukum rektor berencana melapor balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

Penunjukan Plh Rektor dan Langkah Lanjut

Penunjukan Prof Farida sebagai Plh Rektor menandai langkah awal Kementerian Pendidikan Tinggi dalam memastikan kegiatan akademik UNM tetap berjalan normal. Ia mulai menjalankan tugas sejak awal November 2025 sambil menunggu hasil akhir proses disiplin terhadap Prof Karta Jayadi.

Masyarakat akademik berharap kehadiran Prof Farida mampu membawa stabilitas dan menjaga integritas kampus di tengah sorotan publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *