Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Hukum Sulsel Teknologi

Penertiban Parkiran Toko Bangunan Bikin Lalin Tersendat Takalar

Takalar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melakukan penertiban terhadap parkiran toko bangunan yang menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Langkah ini hadir setelah banyak warga mengeluh karena kendaraan pelanggan sering parkir di badan jalan hingga memicu kemacetan di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang.

Kepala Dishub Takalar, Sirajuddin Saraba, menyebut petugas telah turun langsung menegur pemilik toko bangunan. Pemilik toko sebelumnya berjanji akan menyediakan lahan parkir di samping bangunannya, namun hingga kini belum terealisasi. “Pemiliknya dulu pernah janji mau buat tempat parkir di sampingnya, tapi belum ada. Makanya tadi di tegaskan untuk segera di buat,” ujarnya.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Sirajuddin menambahkan, pemilik toko sudah menandatangani komitmen penyediaan lahan parkir saat mengurus analisis dampak lalu lintas (andalalin). Namun kewajiban itu di abaikan sehingga kembali menegur agar segera terpenuhi. “Dulu waktu urus andalalin, ada di siapkan tempat parkirnya, tapi lalai. Jadi sekarang kami tegur lagi,” jelasnya.

Penertiban Parkiran Jaga Kelancaran Lalin

Penertiban untuk mengurai kemacetan akibat parkir di sisi kiri dan kanan jalan. Kondisi ini sering membuat lalu lintas tersendat, terutama saat jam sibuk. Perhubungan juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di tepi jalan sekitar toko tersebut.

Petugas akan melakukan pemantauan rutin guna memastikan ketertiban di lokasi. “Kami imbau jangan lagi parkir di tepi jalan situ. Anggota nanti rutin pantau agar tetap tertib,” kata Sirajuddin.

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

Selain Pattallassang, berencana memperluas patroli ke titik lain yang memiliki aktivitas usaha di pinggir jalan. Tujuannya memastikan seluruh pemilik usaha mematuhi aturan penyediaan lahan parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *