Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Hukum Peristiwa Sulsel

Kekerasan Rumah Tangga Bantaeng Terungkap

Ilustrasi KDRT

Bantaeng – Kasus kekerasan rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng dan memicu perhatian publik karena penyebabnya sangat sepele. Seorang pria berinisial JF (40) akhirnya tertangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SY (39), akibat persoalan uang Rp50 ribu. Insiden ini menambah daftar kasus KDRT yang memprihatinkan di wilayah tersebut dan mendorong aparat memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya tindakan kekerasan.

Menurut keterangan Humas Polres Bantaeng, tindakan JF menyebabkan kepala korban mengalami pembengkakan karena benturan keras. Peristiwa itu berawal ketika SY menanyakan uang hasil jualan sebesar Rp50 ribu. Pertanyaan sederhana tersebut langsung memicu kemarahan JF, lalu situasi memanas hingga berujung aksi cekik serta bantingan yang membuat SY tersungkur.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

“Kejadian berlangsung di rumah pasangan itu yang berada di Kp Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang,” ujar Iptu Gunawang Amin melalui Humas Polres Bantaeng.

Korban yang merasa tersakiti kemudian memutuskan mencari perlindungan hukum. Ia datang ke pihak kepolisian untuk melaporkan kekerasan yang dia alami. “Hal itu yang memicu pertengkaran mereka,” kata Iptu Gunawang saat menjelaskan kembali kronologi kejadian. Laporan tersebut langsung oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang di pimpin Aipda Sabil.

Penanganan Kasus Kekerasan Bantaeng Berlanjut

Setelah menerima laporan korban, tim Resmob melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menemukan keberadaan JF di rumah orang tuanya di Kp Bateballa, Desa Lumpangang, Kecamatan Pajukukang. Tanpa perlawanan, JF digiring ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya kepada penyidik,” ungkap Iptu Gunawang Amin menegaskan perkembangan kasus tersebut.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat bahwa tindakan kekerasan rumah tangga melanggar hukum dan dapat berakibat pidana. Iptu Gunawang menyebut bahwa aturan mengenai KDRT sudah jelas termuat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Setiap tindakan kekerasan di lingkungan keluarga merupakan pelanggaran serius,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Mahasiswi FT UNM Juara 1 Lomba Desain Motif Wastra

Kasus ini menjadi peringatan bahwa konflik kecil dalam rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih mengedepankan komunikasi dan meminta bantuan pihak berwenang ketika situasi mulai membahayakan. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap JF terus berjalan hingga tuntas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *