Konawe – Ayah kandung berinisial MS (33) diduga memperkosa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menangkap MS dan langsung menjalankan pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan pelaku. Polisi kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan keterangan tambahan.
Aksi memperkosa gadis itu terjadi berulang kali sejak Agustus hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, korban mengalami pemerkosaan sebanyak empat kali. Pelaku mengakui perbuatannya saat penyidik memeriksa dirinya.
Tiga kejadian berlangsung di rumah kakek korban. Satu kejadian lainnya terjadi di kawasan hutan SPA Amonggedo. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Dalam setiap aksi, korban menolak perbuatan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa dengan cara mengancam dan memukul korban agar menuruti keinginannya. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan melindungi hak korban.





Komentar