Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kampus Makassar

Karta Jayadi Laporkan Akun Mekdiunm ke Polda Sulsel

Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi mendatangi Polda Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (19/1/2026), untuk melaporkan akun media sosial yang ia duga melakukan pencemaran nama baik.

Makassar – Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, kembali mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya. Dalam kesempatan itu, Prof Karta juga melaporkan satu akun media sosial Instagram bernama Mekdiunm.

Prof Karta tiba di Polda Sulsel sekitar pukul 10.00 Wita dengan mengenakan pakaian putih. Ia datang bersama tim kuasa hukum serta sejumlah simpatisan.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kepada wartawan, Prof Karta menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan menyegarkan kembali laporan yang ia ajukan sejak 25 Agustus 2025. Ia menilai laporan tersebut belum berjalan maksimal karena padatnya penanganan perkara di kepolisian.

“Saya memahami kemungkinan banyaknya kasus yang menumpuk di Polda, sehingga laporan saya belum menjadi prioritas,” ujar Prof Karta saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (19/1/2026).

Laporkan Akun Instagram Anonim, Prof Karta Serahkan Bukti Baru

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya secara pribadi sebagai rektor, sekaligus terhadap institusi UNM. Menurutnya, sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial telah merugikan nama baik lembaga.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Hari ini saya kembali menegaskan bahwa saya melapor atas dugaan pencemaran nama baik, baik terhadap saya sebagai pejabat rektor maupun terhadap UNM yang menurut saya sudah tercabik-cabik oleh pemberitaan yang tidak proporsional,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Prof Karta juga menyerahkan novum atau bukti tambahan untuk memperkuat laporan sebelumnya. Ia menilai bukti baru tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses hukum.

“Tadi penyidik menanyakan laporan lama. Saya sampaikan bahwa ada novum baru, ada tambahan bukti yang menguatkan laporan,” ungkapnya.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Selain laporan pencemaran nama baik, Prof Karta secara khusus melaporkan akun media sosial anonim bernama Mekdiunm. Ia menilai akun tersebut secara konsisten menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang memperkeruh situasi.

“Akun ini anonim dan saya lihat hanya memperburuk keadaan,” katanya.

“Akun itu penuh hoaks, menyebarkan kebencian, menyebarkan berita tidak benar, fitnah, dan muaranya ke pencemaran nama baik,” sambung Prof Karta.

Ia berharap aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara objektif dan adil. Prof Karta menegaskan bahwa ia tidak mencari pembelaan atau simpati dari publik.

“Saya tidak ingin dibela, tidak ingin dikasihani. Saya hanya ingin hukum berlaku adil dan mengikat semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sulsel AKBP Sahruna memastikan pihaknya telah menerima laporan dari Rektor Nonaktif UNM tersebut. Ia menyebut setiap laporan yang masuk akan tercatat dalam sistem kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk tercatat dalam sistem pelaporan dan memiliki nomor register,” kata Sahruna.

Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Laporannya sudah kami terima karena sudah masuk dalam sistem,” ujarnya.

Sebagai informasi, Prof Karta Jayadi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar. Ia menjalani proses disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah sebelumnya memimpin UNM selama 18 bulan.

Prof Karta Jayadi menjalani pelantikan sebagai Rektor UNM di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbudristek, pada Jumat (17/5/2024).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *