Toraja Utara – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RM (23), terduga pelaku pencurian sepeda motor, pada Senin (9/6). RM diamankan saat hendak menjual onderdil motor hasil curian di wilayah Kecamatan Dende Piongan Napo (Denpina), Toraja Utara.
Pelaku diketahui mencuri sepeda motor merek Suzuki Shogun SP 125 warna merah hitam milik Suparman. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan S. Tappang, Malango, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
KBO Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fajar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RM ditangkap ketika hendak menjual bagian-bagian sepeda motor yang telah dipreteli.
“RM sendiri diamankan oleh petugas saat sedang melakukan penjualan pretelaan sepeda motor hasil curiannya di Wilayah Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan,” ujar IPDA Fajar, Rabu (11/06).
Saat ini, RM bersama barang bukti berupa komponen sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. <spl>





Komentar