Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Hadiah Kemerdekaan, Ratusan Narapidana Parepare Terima Remisi dan Dua Bebas Murni

Foto Wali Kota Parepare Tasming Hamid dan Kalapas Parepare Marten saat menyerahkan SK remisi HUT RI 80 kepada narapidana.

Parepare – Sebanyak 432 narapidana di Lapas Kelas II Parepare, Sulawesi Selatan, memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025). Dua di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis karena potongan hukuman.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, hadir langsung di aula lapas untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana. Didampingi Kepala Lapas Parepare, Marten, Tasming menegaskan bahwa pemberian remisi mencerminkan apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa tahanan.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Kepala Lapas Parepare, Marten, merinci jumlah penerima remisi. Dari total 432 orang, sebanyak 339 orang memperoleh remisi umum, sementara sisanya menerima remisi dasawarsa. Lama pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. “HM mendapat remisi 90 hari sehingga langsung bebas. IA juga bisa keluar karena menerima remisi 38 hari. Keduanya terjerat kasus pencurian dan penipuan,” ujar Marten.

Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas penghuni Lapas Parepare tersandung kasus narkoba. Sekitar 60 persen dari total narapidana berasal dari kasus tersebut. Karena itu, sebagian besar penerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini juga berasal dari perkara narkoba.

Marten menjelaskan bahwa pihaknya memberikan remisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Syarat utama penerima remisi antara lain berkelakuan baik serta sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. “Kami menilai mereka layak karena mematuhi aturan dan berusaha memperbaiki diri,” tegasnya.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Di sisi lain, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, berharap para narapidana yang bebas bisa segera berbaur kembali dengan lingkungan sosialnya. Ia menekankan pentingnya mempertahankan perubahan sikap positif yang mereka tunjukkan di dalam lapas. “Selama di lapas mereka sudah berkelakuan baik. Saya berharap kelakuan baik itu terus mereka bawa saat kembali ke masyarakat,” ungkap Tasming.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *