Toraja Utara – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan harga beras SPHP Toraja Utara sebesar Rp57.500 per 5 kilogram. Keputusan ini mereka ambil setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) melakukan evaluasi internal dan menyampaikan hasilnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk disetujui.
Paulus Batti, Kepala Dinas KPP, menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan harga tersebut berdasarkan perhitungan biaya distribusi dan operasional di lapangan. “Kami tetapkan harga itu karena sudah termasuk margin Rp500 per kilogram untuk petugas,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPP Toraja Utara, Rabu (30/7).
Pemerintah membandingkan harga ini dengan harga dasar dari Bulog Palopo yang menetapkan Rp11.000 per kilogram. Paulus menilai selisih Rp500 masih tergolong wajar dan tetap mendukung semangat subsidi bagi masyarakat.
Pasar Murah Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Pemerintah memastikan kegiatan pasar murah tetap berjalan. Mereka menjadwalkan agenda berikutnya pada 1 Agustus 2025 di Kantor Camat Sanggalangi. “Kami sudah menyepakati jadwal ini bersama Sekda,” kata Paulus.
Namun, suasana internal belum sepenuhnya kondusif. Nama Kabid Pangan dan Perikanan, Yopita Sampe Allo, ikut terseret dalam isu pencatutan nama Sekda. Banyak pihak mempertanyakan legalitas kegiatan yang Yopita jalankan.
Sekda Tegaskan Tidak Pernah Teken Dokumen Terkait Harga beras SPHP Toraja
Sekda Salvius Pasang langsung menanggapi tuduhan tersebut. Ia membantah keras keterlibatannya dalam dokumen pasar murah yang dipermasalahkan. “Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait kegiatan itu. Kami sudah menyerahkan bukti resmi ke Polres,” tegasnya.
Paulus juga mengkritik sikap Yopita yang menolak hadir saat dipanggil. “Kami sudah memanggilnya ke ruangan Sekda, tapi dia tidak datang. Padahal ASN seharusnya melayani masyarakat, bukan menghindar,” katanya.
Pemerintah Perketat Koordinasi dan Pengawasan
Dinas KPP segera memperkuat koordinasi dengan Bulog Palopo untuk mencegah kesimpangsiuran data dan kegiatan. Mulai sekarang, mereka memastikan semua program pangan bersubsidi berjalan melalui satu pintu di bawah kendali Kepala Dinas.
Melalui harga beras SPHP Toraja Utara yang sudah ditetapkan secara adil dan transparan, pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi pangan berlangsung secara tepat sasaran.





Komentar