Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Hukum

Keadilan Restoratif Kejari Jeneponto Raih Pengakuan

Jeneponto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., bersama Jaksa Kasmawati Saleh, S.KM., S.H., menghadiri acara bergengsi Adhyaksa Award 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Kehadiran mereka membawa kebanggaan besar karena Kasmawati berhasil masuk dalam tiga besar nominasi kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif.

Pencapaian tersebut menjadi sorotan nasional, mengingat peran Kasmawati dalam mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif di Jeneponto. Ia terkenal mampu menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, sekaligus melibatkan masyarakat dalam proses hukum.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Adhyaksa Award sendiri merupakan agenda tahunan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap jaksa berprestasi yang menunjukkan dedikasi, inovasi, serta kontribusi nyata. Dalam kategori Keadilan Restoratif, jaksa yang berhasil mengimplementasikan penyelesaian perkara di luar jalur persidangan formal dengan hasil yang menyejukkan semua pihak.

Keadilan Restoratif Jadi Kebanggaan

Masuknya nama Kasmawati Saleh dalam daftar nominasi membuktikan bahwa praktik baik di daerah juga mampu menembus pengakuan tingkat nasional. Walau belum berhasil meraih penghargaan utama, keberhasilan menempati posisi tiga besar menjadi kebanggaan besar bagi Kejari Jeneponto.

“Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Ini adalah bukti bahwa kerja keras kami dalam mengimplementasikan keadilan restoratif di Jeneponto terakui,” ujar

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Kasmawati Saleh usai acara dengan penuh haru. Ia menambahkan, langkah ini akan terus berlanjut dengan memberikan pelayanan hukum terbaik yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata hukuman.

Senada dengan itu, Kajari Jeneponto Teuku Luftansya menegaskan bahwa nominasi tersebut mencerminkan transformasi sistem peradilan menuju arah yang lebih berempati. “Nominasi ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang bagaimana sistem peradilan bisa lebih memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dukungan penuh dari institusi juga turut mendorong prestasi ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana, menekankan bahwa Kasmawati adalah representasi nyata komitmen institusi dalam membumikan keadilan restoratif. “Ini membuktikan bahwa Kejaksaan di daerah mampu berinovasi sekaligus berprestasi di tingkat nasional,” pungkasnya.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Keberhasilan ini menjadi penanda bahwa keadilan restoratif bukan sekadar konsep, melainkan sebuah jalan nyata menuju keadilan yang lebih menyentuh hati masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *